MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI SYARIAH
Tentang :
DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH
Oleh :
Widya Sri Rahmadhani
1830404126
Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita
berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu
pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan.
Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala
aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum
kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an, yang dilengkapi
penjelasannya dalam sunnah dan ijma’.
Semuanya itu menjadi dasar hidup kita dikehidupan manusia.
Hukum Islam (syariah) mempunyai
kemampuan untuk ber-evolusi dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern
saat ini. Semangat dan prinsip umum hukum Islam fleksibel dan luas berlaku di
masa lampau, masa kini dan akan datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum
Islam menyerahkan soal-soal kekinian kepada akal dan ijtihad manusia
B. Rumusan Masalah
1. Apa maksud dari dasar/dalil hukum
islam ?
2. Apa dasar-dasar hukum ekononi syariah
baik dari segi al-quran maupun undang-undang ?
C. Tujuan
1. Mengetahui maksud dasar/dalil hukum
islam
2. Menjelaskan dasar-dasar hukum ekonomi
syariah baik dari segi al-quran maupun undang-undang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar atau Dalil Hukum islam
1. Al Qur’an
Al qur’an adalah wahyu
kalam Allah yang diturunkan melalui
Rasulullah SAW sebagai sumber hukum pedoman kehidupan umat islam. Menurut Departemen
Agama RI al qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat dan 324.345 huruf.
Sedangkan menurut turunnya wahyu dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1). Wahyu
yang diturunkan di Mekah disebut Makiyyah, biasanya berisi persoalan-persoalan
keyakinan keyakinan (aqidah), dan hubungan manusia dengan Allah.
2).
Wahyu yang diturunkan di Madinah disebut dengan Madaniyyah pada umumnya berisi
persoalan-persolan hubungan kemanusiaan seperti akhlak, muamalah, dan
musyawarah.
Fungsi al qur’an yang pertama sebagai “rahmad” yang dikaruniakan
Allah kepada umat manusia bila mereka menerima dan mengamalkan keseluruhan al
qur’an maka akan mendapatkan kehidupan yang bahagia didunia dan di akhirat.
Kedua, sebagai “hudan” atau petunjuk bahwa pembawa al qur’an benar-benar seorang
rasul yang diciptakan oleh allah dan bukan ciptaan sendiri.
Al qur’an adalah sumber utama penetapan hukum islam. Oleh
karena itu, jika menggunakan sumber lain diluar diluar al quran, maka harus
sesuai petunjuk tidak boleh bertentangan dengan al quran. Kekuatan hujjah al
quran sebagai sumber dan dalil hukum syariah termasuk didalamnya syariah
ekonomi perekonomian terkandung dalam ayat al quran yang memerintahkan umat
manusia mematuhi Allah SWT.
2. Sunnah
Sunnah secara harfiah berarti cara, adatistiadat, kebiasaan
hidup yang mengacu kepada perilaku Nabi SAW yang dijadikan telada. Sedangkan
sunnah menurut istilah adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut dalam
bentuk yang pasti.
Macam-macam
sunnah yaitu:
·
Sunnah
qauliyah : ucapan lisan Nabi Muhammad SAW oleh sahabatnya
·
Sunnah
fi’liyah : semua perbuatan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dilihat oleh
sahabat radhiallu anhum.
·
Sunnah
taqririyah : apabila seseorang sahabat r.a melakukan perbuatan atau
mengemukakan suatu ucapan dihadapan nabi.
Dasar hukum sunnah sebagai rujukan setiap persoalan termasuk
bidang manajemen setelah al quran adalah surah Al Hasyr ayat 7: “apa yang
diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah”.
3. Ijma’
kesepakatan para
ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam
suatu perkara yang terjadi. Jenis-jenis ijma’ yaitu :
1)
Ijma’
Bayani : suatu pendapat dari para ahli hukum (fiqih) yang mengeluarkan pendapat
untuk menentukan suatu masalah.
2)
Ijma’
Sukuti : suatu pendapat dari seseorang atau beberapa ahli hukum, tetapi
ahli-ahli hukum lain tidak membantah.[1]
4.
Qiyas
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan
suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun
memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan
perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalil yang menunjukan yang
memperbolehkan qiyas sebagai landasan hukum dlam fikih islam termasyk fiqih
muamalah adalah dalam surat An Nisa ayat 59 : “Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar[2] beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya”.
B. Dasar-dasar Hukum Ekonomi Syariah
baik dari Segi Al- qur’an maupun Undang-undang
1.
Dasar-dasar
hukum ekonomi syariah dari segi al-quran
Al-Quran adalah sumber
pertama dan utama bagi ekonomi syariah yang memberikan hukum-hukum sesuai
dengan tujuan dan cita-cita ekonomi Islam itu sendiri yang dapat menciptakan
kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri. Dasar hukum ekonomi syariah menurut
al-qir’an:
1) Ketauhidan Dasar Utama
Ekonomi Islam
“Katakanlah: “Siapakan
yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”,
dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam
kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (QS Saba : 24)
Dari ayat di atas telah Allah jelaskan
bahwa sesungguhnya rezeki yang manusia nikmati adalah limpahan nikmat dari
Allah SWT. Allah memberikannya dari sunnatullah yang Allah tetapkan di langit
dan bumi. Sesungguhnya kemakmuran ekonomi manusia di muka bumi tidak akan
pernah terjadi jika tanpa adanya bantuan dan ketetapan dari Allah SWT.
2) Perintah Allah Untuk Melakukan
Aktivitas Ekonomi
Allah
telah memberikan perintah kepada umat manusia agar melaksanakan aktivitas
ekonomi. Ekonomi adalah kebutuhan mendasar bagi manusia. Tentu saja Allah Yang
Maha Sempurna pun memperhatikan betul apa yang akan dilakukan dan dibutuhkan
manusia di muka bumi. Berikut adalah perintah Allah mengenai aktivitas ekonomi.
·
Menggali
Karunia Allah di Muka Bumi
“Apabila telah ditunaikan
shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)
·
Melakukan Perniagaan
“Tidak ada dosa bagimu mencari
karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”. (QS Al Baqarah : 198)
3) Mengindari Riba dan Melakukan Jual Beli
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…..” (QS
Al Baqarah : 275)
4) Larangan Berlebihan dalam Mengelola Ekonomi
“Dan orang-orang yang
apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula)
kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS Al Furqan : 67)[3]
2. Dasar-dasar hukum ekonomi syariah
menurut undang-undang
1. Undang-undang dasar 1945 pasal 33
Hukum
pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah
harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang
dasar 1945 pasal 33, antara lain :
·
Segala
bentuk perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
·
Semua
cabang produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan)
·
Bumi
dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
2. Undang-undang no 7 tahun 1992
Selanjutnya
dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang
Bank syariah. Dalam undang-undang ini bank syariah diposisikan sebagai bank
umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin
atas keberadaan bank syariah atau bank yang berasaskan islam untuk melakukan
segala tindakan atau kegiatan perbankan layaknya seperti bank konvensional.
3. Undang- undang no 23 tahun 2003
Dalam
undang-undang ini berisi tentang perlindungan dari keberadaan Bank berbasis
syariah, dimana perlindungan tersebut berbentuk penugasan kepada Bank Indonesia
untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas
yang mampu menunjang segala bnetuk kegiatan yang imbasnya akan mendukung
kelancaran dan keefektifan jalannya operasional Bank syariah.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang
harus ditaati. Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus
dijunjung tinggi. Begitu pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama
yang memiliki keteraturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami
adalah aturan Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an,
yang dilengkapi penjelasannya dalam sunnah dan ijma’. Semuanya itu menjadi dasar hidup kita
dikehidupan manusia.
Hukum Islam (syariah) mempunyai kemampuan untuk ber-evolusi
dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern saat ini. Semangat dan prinsip
umum hukum Islam fleksibel dan luas berlaku di masa lampau, masa kini dan akan
datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum Islam menyerahkan soal-soal
kekinian kepada akal dan ijtihad manusia
[1] Lukman
Hakim (2012), Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar