Kamis, 08 November 2018

DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH

MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI SYARIAH


Tentang :
DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH
Oleh :
Widya Sri Rahmadhani
1830404126


Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A



JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum  kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam sunnah dan ijma’.  Semuanya itu menjadi dasar hidup kita dikehidupan manusia.
Hukum Islam (syariah) mempunyai kemampuan untuk ber-evolusi dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern saat ini. Semangat dan prinsip umum hukum Islam fleksibel dan luas berlaku di masa lampau, masa kini dan akan datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum Islam menyerahkan soal-soal kekinian kepada akal dan ijtihad manusia
  
B.      Rumusan Masalah

1.      Apa maksud dari dasar/dalil hukum islam ?
2.      Apa dasar-dasar hukum ekononi syariah baik dari segi al-quran maupun undang-undang ?


C.      Tujuan

1.      Mengetahui maksud dasar/dalil hukum islam
2.      Menjelaskan dasar-dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi al-quran maupun undang-undang





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Dasar atau Dalil Hukum islam

1.      Al Qur’an
Al qur’an  adalah wahyu kalam Allah  yang diturunkan melalui Rasulullah SAW sebagai sumber hukum pedoman kehidupan umat islam. Menurut Departemen Agama RI al qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat dan 324.345 huruf. Sedangkan menurut turunnya wahyu dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1). Wahyu yang diturunkan di Mekah disebut Makiyyah, biasanya berisi persoalan-persoalan keyakinan keyakinan (aqidah), dan hubungan manusia dengan Allah.
2). Wahyu yang diturunkan di Madinah disebut dengan Madaniyyah pada umumnya berisi persoalan-persolan hubungan kemanusiaan seperti akhlak, muamalah, dan musyawarah.
Fungsi al qur’an yang pertama sebagai “rahmad” yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia bila mereka menerima dan mengamalkan keseluruhan al qur’an maka akan mendapatkan kehidupan yang bahagia didunia dan di akhirat. Kedua, sebagai “hudan” atau petunjuk bahwa pembawa al qur’an benar-benar seorang rasul yang diciptakan oleh allah dan bukan ciptaan sendiri.
Al qur’an adalah sumber utama penetapan hukum islam. Oleh karena itu, jika menggunakan sumber lain diluar diluar al quran, maka harus sesuai petunjuk tidak boleh bertentangan dengan al quran. Kekuatan hujjah al quran sebagai sumber dan dalil hukum syariah termasuk didalamnya syariah ekonomi perekonomian terkandung dalam ayat al quran yang memerintahkan umat manusia mematuhi Allah SWT.
2.      Sunnah
Sunnah secara harfiah berarti cara, adatistiadat, kebiasaan hidup yang mengacu kepada perilaku Nabi SAW yang dijadikan telada. Sedangkan sunnah menurut istilah adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut dalam bentuk yang pasti.
Macam-macam sunnah yaitu:
·         Sunnah qauliyah : ucapan lisan Nabi Muhammad SAW oleh sahabatnya
·         Sunnah fi’liyah : semua perbuatan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dilihat oleh sahabat radhiallu anhum.
·         Sunnah taqririyah : apabila seseorang sahabat r.a melakukan perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan nabi.

Dasar hukum sunnah sebagai rujukan setiap persoalan termasuk bidang manajemen setelah al quran adalah surah Al Hasyr ayat 7: “apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.
3.      Ijma’
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Jenis-jenis ijma’ yaitu :
1)      Ijma’ Bayani : suatu pendapat dari para ahli hukum (fiqih) yang mengeluarkan pendapat untuk menentukan suatu masalah.
2)      Ijma’ Sukuti : suatu pendapat dari seseorang atau beberapa ahli hukum, tetapi ahli-ahli hukum lain tidak membantah.[1]
4.      Qiyas
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalil yang menunjukan yang memperbolehkan qiyas sebagai landasan hukum dlam fikih islam termasyk fiqih muamalah adalah dalam surat An Nisa ayat 59 : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar[2] beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

B.      Dasar-dasar Hukum Ekonomi Syariah baik dari Segi Al- qur’an maupun Undang-undang


1.      Dasar-dasar hukum ekonomi syariah dari segi al-quran
Al-Quran adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah yang memberikan hukum-hukum sesuai dengan tujuan dan cita-cita ekonomi Islam itu sendiri yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri. Dasar hukum ekonomi syariah menurut al-qiran:
1)      Ketauhidan Dasar Utama Ekonomi Islam

“Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (QS Saba : 24)
Dari ayat di atas telah Allah jelaskan bahwa sesungguhnya rezeki yang manusia nikmati adalah limpahan nikmat dari Allah SWT. Allah memberikannya dari sunnatullah yang Allah tetapkan di langit dan bumi. Sesungguhnya kemakmuran ekonomi manusia di muka bumi tidak akan pernah terjadi jika tanpa adanya bantuan dan ketetapan dari Allah SWT.
2)      Perintah Allah Untuk Melakukan Aktivitas Ekonomi

Allah telah memberikan perintah kepada umat manusia agar melaksanakan aktivitas ekonomi. Ekonomi adalah kebutuhan mendasar bagi manusia. Tentu saja Allah Yang Maha Sempurna pun memperhatikan betul apa yang akan dilakukan dan dibutuhkan manusia di muka bumi. Berikut adalah perintah Allah mengenai aktivitas ekonomi.

·         Menggali Karunia Allah di Muka Bumi
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)
·         Melakukan Perniagaan
 “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”.  (QS Al Baqarah : 198)

3)   Mengindari Riba dan Melakukan Jual Beli

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..” (QS Al Baqarah : 275)

4)   Larangan Berlebihan dalam Mengelola Ekonomi

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS Al Furqan : 67)[3]

2.      Dasar-dasar hukum ekonomi syariah menurut undang-undang



1.      Undang-undang dasar 1945 pasal 33

Hukum pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, antara lain :

·         Segala bentuk perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·         Semua cabang produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan)
·         Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.


2.      Undang-undang no 7 tahun 1992

Selanjutnya dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang Bank syariah. Dalam undang-undang ini bank syariah diposisikan sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin atas keberadaan bank syariah atau bank yang berasaskan islam untuk melakukan segala tindakan atau kegiatan perbankan layaknya seperti bank konvensional.


3.      Undang- undang no 23 tahun 2003

Dalam undang-undang ini berisi tentang perlindungan dari keberadaan Bank berbasis syariah, dimana perlindungan tersebut berbentuk penugasan kepada Bank Indonesia untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas yang mampu menunjang segala bnetuk kegiatan yang imbasnya akan mendukung kelancaran dan keefektifan jalannya operasional Bank syariah.[4]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum  kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam sunnah dan ijma’.  Semuanya itu menjadi dasar hidup kita dikehidupan manusia.
Hukum Islam (syariah) mempunyai kemampuan untuk ber-evolusi dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern saat ini. Semangat dan prinsip umum hukum Islam fleksibel dan luas berlaku di masa lampau, masa kini dan akan datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum Islam menyerahkan soal-soal kekinian kepada akal dan ijtihad manusia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar