Kamis, 08 November 2018

SISTEM EKONOMI

 MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI SYARIAH

Tentang :

SISTEM EKONOMI
Oleh :

WIDYA SRI RAHMADHANI


1830404126


Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH, S.EI. M.A






JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sistem ekonomi merupakan perangkat kesenambungan dalam suatu lembaga yang mmepunyai peran produksi , pendapatan, dan konsumsi di suatu masyarakat. Sistem ekonomi tertentu terbentuk karena adanya interaksi antar elemen di masyarakat, dimana masyarakat memiki peran penting dalam membangun sistem ekonomi disuatu negara
Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda. Sistem yang dianut sebuah negara biasanya sesuai dengan paham ideologi negara tersebut. Negara yang berideologi komunisme biasanya akan menerapkan sistem sosialis. Dan jika negara tersebut menganut paham kapitalisme maka cenderung menganut sistem ekonomi kapittalis. Ada juga negara yang menggabungkan kedua sistem di atas atau yang biasa disebut sistem campuran. Tetapi, ada sistem yang berdasarkan syariah Islam yaitu sistem ekonomi Islam. Yang menganut sistem ini adalah negara-negara Islam yang ada di dunia.

B.      Rumusan Masalah

1.      Apa sistem ekonomi syariah ?
2.      Apa perbedaan antara sistem ekonomi syariah dengan ekonomi lainnya

C.      Tujuan

1.      Mengetahui sistem ekonomi syariah
2.      Mampu membedakan antara sistem ekonomi syariah dan sistem ekonomi lainnya






BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sistem Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi mencakup pembahasan tentang tata cara memperoleh harta kekayaan dan pemanfataannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dalam hukum syara’ menjelaskan bagaimana seharusnya harta kekayaan diperoleh juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola, mengkonsumsi, mengembangkan harta serta bagaimana mendistribusikan kekayaan. Atas dasar asas-asas ekonomi islam adalah asas fundamental yaitu bagaimana harta diperoleh menyangkut hak milik dan mendistribusikan kekayaan ditengah masyarakat.
Sistem ekonomi islam bermaksud untuk mengatur kegiatan ekonomi guna mencapai derajat kehidupan yang layak bagi seluruh individu dalam masyarakat yang bersifat dinamis dan adil dalam pembagian pendapatan dan kekayaan.[1]

Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam

1.      Kebebasan individu : manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan yng berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
2.      Hak terhadap harta : hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan cara-cara sesuai ketentuan islam yang mengatur kepemilikannya.
3.      Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar : islam mengakui adanya ketidak samaan ekonomi antar orang perorangan.
4.      Jaminan sosial : setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara dan setiap warga negara dijamin memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.
5.      Distribusi kekayaan : islam mencegah penumpukan kekayaan dan menganjurkan untuk mendristribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.
6.      Larangan menumpuk kekayaan : sistem ekonomi islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan.
7.      Kesejahteraan individu dan masyarakat : islam mengkui kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan antara satu dengan yang lain.[2]


B.      Perbedaan  antara Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Lainnya

1.      Sistem ekonomi kapasitas

Sistem ekonomi kapasitas adalah sistem ekonomi dimana perdagangan, industri, dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar.[3]
Dalam sitem ekonomi kapitalis mempunyai kecendrungan sebagai berikut:
·         Kebebasan harta secara perorangan.
·         Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
·         Ketimpangan ekonomi[4]

2.      Sitem ekonomi sosialis

Sosialisme atau sosialis adalah sistem sosial dan ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut.[5]
Dalam sitem ekonomi sosialisme mempunyai kecendrungan sebagai berikut:
·         Pemilikan harta oleh negara
·         Kesamaan ekonomi
·         Disiplin[6]

3.      Perbedaan antara sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya

1.      Dialektika nilai-nilai spitual dan materialisme
stem ekonomi kontenporer hanya peduli terhadap peninggalan utilitas dan nilai-nilai materialisme suatu barang tanpa menyentuh nilai-nilai spiritual dan etika kehidupan masyarakat.

2.      Kebebasan berekonomi
Kebebasan individu terhadap ekonomi, kapitalisme, menekan prinsip persamaan bagi setiap individu masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara bebas untuk meraih kejayaan.

3.      Dulisme kepemilikan
Alam beserta isinya adalah milik Allah untuk memakmurkan dan mensejahterahkan manusia

4.      Menjaga maslahat individu dengan bersama
Maslahat tidak boleh mengorbankan untuk kepentingan bersama atau sebaliknya.[7]




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sistem ekonomi merupakan perangkat kesenambungan dalam suatu lembaga yang mmepunyai peran produksi , pendapatan, dan konsumsi di suatu masyarakat. Sistem ekonomi tertentu terbentuk karena adanya interaksi antar elemen di masyarakat, dimana masyarakat memiki peran penting dalam membangun sistem ekonomi disuatu negara. Dimana terdapat juga prinsip-prinsip ekonomi didalamnya.

Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda. Sistem ekonomi terdidari 3 sistem yaitu sistem ekonomi islam, sistem kapitalis, dan sistem sosialisme. Sistem yang dianut sebuah negara biasanya sesuai dengan paham ideologi negara tersebut. Negara yang berideologi komunisme biasanya akan menerapkan sistem sosialis. Dan jika negara tersebut menganut paham kapitalisme maka cenderung menganut sistem ekonomi kapittalis. Ada juga negara yang menggabungkan kedua sistem di atas atau yang biasa disebut sistem campuran. Tetapi, ada sistem yang berdasarkan syariah Islam yaitu sistem ekonomi Islam. Yang menganut sistem ini adalah negara-negara Islam yang ada di dunia.









[1] Dr. Rizal, M.Ag, Nilfirdaus, MA (2013) Ekonomi Islam : Stain Batusangkar Press hal. 108-109
[2] Sudarsono, Heri (2007) Konsep Ekonomi Islam, Suatu Pengantar : Ekonisia Yogyakarta hal. 105-111
[4] Sudarsono, Heri (2007) Konsep Ekonomi Islam, Suatu Pengantar : Ekonisia Yogyakarta hal. 92-94
[6] Sudarsono, Heri (2007) Konsep Ekonomi Islam, Suatu Pengantar : Ekonisia Yogyakarta hal. 100-101
[7] Dr. Rizal, M.Ag, Nilfirdaus, MA (2013) Ekonomi Islam : Stain Batusangkar Press hal.116-119

DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH

MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI SYARIAH


Tentang :
DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH
Oleh :
Widya Sri Rahmadhani
1830404126


Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A



JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum  kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam sunnah dan ijma’.  Semuanya itu menjadi dasar hidup kita dikehidupan manusia.
Hukum Islam (syariah) mempunyai kemampuan untuk ber-evolusi dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern saat ini. Semangat dan prinsip umum hukum Islam fleksibel dan luas berlaku di masa lampau, masa kini dan akan datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum Islam menyerahkan soal-soal kekinian kepada akal dan ijtihad manusia
  
B.      Rumusan Masalah

1.      Apa maksud dari dasar/dalil hukum islam ?
2.      Apa dasar-dasar hukum ekononi syariah baik dari segi al-quran maupun undang-undang ?


C.      Tujuan

1.      Mengetahui maksud dasar/dalil hukum islam
2.      Menjelaskan dasar-dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi al-quran maupun undang-undang





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Dasar atau Dalil Hukum islam

1.      Al Qur’an
Al qur’an  adalah wahyu kalam Allah  yang diturunkan melalui Rasulullah SAW sebagai sumber hukum pedoman kehidupan umat islam. Menurut Departemen Agama RI al qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat dan 324.345 huruf. Sedangkan menurut turunnya wahyu dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1). Wahyu yang diturunkan di Mekah disebut Makiyyah, biasanya berisi persoalan-persoalan keyakinan keyakinan (aqidah), dan hubungan manusia dengan Allah.
2). Wahyu yang diturunkan di Madinah disebut dengan Madaniyyah pada umumnya berisi persoalan-persolan hubungan kemanusiaan seperti akhlak, muamalah, dan musyawarah.
Fungsi al qur’an yang pertama sebagai “rahmad” yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia bila mereka menerima dan mengamalkan keseluruhan al qur’an maka akan mendapatkan kehidupan yang bahagia didunia dan di akhirat. Kedua, sebagai “hudan” atau petunjuk bahwa pembawa al qur’an benar-benar seorang rasul yang diciptakan oleh allah dan bukan ciptaan sendiri.
Al qur’an adalah sumber utama penetapan hukum islam. Oleh karena itu, jika menggunakan sumber lain diluar diluar al quran, maka harus sesuai petunjuk tidak boleh bertentangan dengan al quran. Kekuatan hujjah al quran sebagai sumber dan dalil hukum syariah termasuk didalamnya syariah ekonomi perekonomian terkandung dalam ayat al quran yang memerintahkan umat manusia mematuhi Allah SWT.
2.      Sunnah
Sunnah secara harfiah berarti cara, adatistiadat, kebiasaan hidup yang mengacu kepada perilaku Nabi SAW yang dijadikan telada. Sedangkan sunnah menurut istilah adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut dalam bentuk yang pasti.
Macam-macam sunnah yaitu:
·         Sunnah qauliyah : ucapan lisan Nabi Muhammad SAW oleh sahabatnya
·         Sunnah fi’liyah : semua perbuatan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dilihat oleh sahabat radhiallu anhum.
·         Sunnah taqririyah : apabila seseorang sahabat r.a melakukan perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan nabi.

Dasar hukum sunnah sebagai rujukan setiap persoalan termasuk bidang manajemen setelah al quran adalah surah Al Hasyr ayat 7: “apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”.
3.      Ijma’
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Jenis-jenis ijma’ yaitu :
1)      Ijma’ Bayani : suatu pendapat dari para ahli hukum (fiqih) yang mengeluarkan pendapat untuk menentukan suatu masalah.
2)      Ijma’ Sukuti : suatu pendapat dari seseorang atau beberapa ahli hukum, tetapi ahli-ahli hukum lain tidak membantah.[1]
4.      Qiyas
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalil yang menunjukan yang memperbolehkan qiyas sebagai landasan hukum dlam fikih islam termasyk fiqih muamalah adalah dalam surat An Nisa ayat 59 : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar[2] beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

B.      Dasar-dasar Hukum Ekonomi Syariah baik dari Segi Al- qur’an maupun Undang-undang


1.      Dasar-dasar hukum ekonomi syariah dari segi al-quran
Al-Quran adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah yang memberikan hukum-hukum sesuai dengan tujuan dan cita-cita ekonomi Islam itu sendiri yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri. Dasar hukum ekonomi syariah menurut al-qiran:
1)      Ketauhidan Dasar Utama Ekonomi Islam

“Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (QS Saba : 24)
Dari ayat di atas telah Allah jelaskan bahwa sesungguhnya rezeki yang manusia nikmati adalah limpahan nikmat dari Allah SWT. Allah memberikannya dari sunnatullah yang Allah tetapkan di langit dan bumi. Sesungguhnya kemakmuran ekonomi manusia di muka bumi tidak akan pernah terjadi jika tanpa adanya bantuan dan ketetapan dari Allah SWT.
2)      Perintah Allah Untuk Melakukan Aktivitas Ekonomi

Allah telah memberikan perintah kepada umat manusia agar melaksanakan aktivitas ekonomi. Ekonomi adalah kebutuhan mendasar bagi manusia. Tentu saja Allah Yang Maha Sempurna pun memperhatikan betul apa yang akan dilakukan dan dibutuhkan manusia di muka bumi. Berikut adalah perintah Allah mengenai aktivitas ekonomi.

·         Menggali Karunia Allah di Muka Bumi
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)
·         Melakukan Perniagaan
 “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”.  (QS Al Baqarah : 198)

3)   Mengindari Riba dan Melakukan Jual Beli

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..” (QS Al Baqarah : 275)

4)   Larangan Berlebihan dalam Mengelola Ekonomi

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS Al Furqan : 67)[3]

2.      Dasar-dasar hukum ekonomi syariah menurut undang-undang



1.      Undang-undang dasar 1945 pasal 33

Hukum pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, antara lain :

·         Segala bentuk perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·         Semua cabang produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan)
·         Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.


2.      Undang-undang no 7 tahun 1992

Selanjutnya dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang Bank syariah. Dalam undang-undang ini bank syariah diposisikan sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin atas keberadaan bank syariah atau bank yang berasaskan islam untuk melakukan segala tindakan atau kegiatan perbankan layaknya seperti bank konvensional.


3.      Undang- undang no 23 tahun 2003

Dalam undang-undang ini berisi tentang perlindungan dari keberadaan Bank berbasis syariah, dimana perlindungan tersebut berbentuk penugasan kepada Bank Indonesia untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas yang mampu menunjang segala bnetuk kegiatan yang imbasnya akan mendukung kelancaran dan keefektifan jalannya operasional Bank syariah.[4]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum  kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam sunnah dan ijma’.  Semuanya itu menjadi dasar hidup kita dikehidupan manusia.
Hukum Islam (syariah) mempunyai kemampuan untuk ber-evolusi dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern saat ini. Semangat dan prinsip umum hukum Islam fleksibel dan luas berlaku di masa lampau, masa kini dan akan datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum Islam menyerahkan soal-soal kekinian kepada akal dan ijtihad manusia




PRINSIP EKONOMI SYARIAH

MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI SYARIAH

Tentang :
PRINSIP-PRINSIP DAN TUJUAN EKONOMI SYARIAH
Oleh :
Widya Sri Rahmadhani
1830404126


Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A



JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Prinsip ekonomi garis-garis garis penuntun yang digunakan oleh pelaku ekomomi dalam melaksanakan tindakan ekonomi. Prinsip ekonomi dapat diartikan juga sebagai pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi. Prinsip ekonomi tersebut adalah  dengan pengorbanan tertentu memperoleh hasil maksimal atau mengorbankan sekecil-kecilnya untuk hasil tertentu.

Menurut Nik Mustafa islam beriorentasi pada tujuan. Prinsip-prinsip yang mengarahkan pengerganisasian kegiatan-kegiatan ekonomi pada tingkat individu dan kolektif bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan trsebut digolongkan menyeluruh dalam tata sosial islam.

  
B.      Rumusan Masalah

1.      Apa prinsip-prinsip ekonomi syariah ?
2.      Apa tujuan dari ekonomi syariah ?


C.      Tujuan

1.      Menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi syariah
2.      Menjelaskan tujuan ekonomi syariah


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip ekonomi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh pelaku ekonomi dalam melaksanakan tindaan ekonomi. Prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi.[1]
Prinsip-prinsip syariah adalah sumber daya yang pemanfataanya harus digunakan dalam kegiatan yang bermanfat bagi diri sendiri, karena pemanfatannya akan dimintai pertanggungjawabaannya di akhirat kelak nanti. Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi syariah secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan kelak diakhirat.
2.      Implikasinya adalah manusia harus menggunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
3.      Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapat yang diperoleh secara tidak sah.
4.      Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah, kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh selintir orang-orqng kaya                                                                                                                                                                 
5.      Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaanya dialokasiakan untik kepentingan orang banyak
6.      Seorang muslim  harus tunduk pada allah dan hari penaggungjawaban diakhirat.
7.      Zakat harus dibayar atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.      Islam melarang riba dalam segala bentuk hal ini terdapat dalam firman

Prinsip-prinsip ekonomi syariah terbagi atas atas,yaitu :
1.      Prinsip pokok ekonomi islam
a.      Faktor-faktor produksi
1). Tenaga alam : tanah, air, cahaya, dan udara
2). Tenaga modal : uang dan barang atau benda
3). Tenaga manusia : pikiran dan jasmani
4). Tenaga organisasi kecakapan mengatur[2]
                             
   b. Tiang-tiang bembentukan ekonomi
1). Kisab  pengusahakan, menghasilkan, dan memperoleh barang-barang
2). infak
2). Infak yaitu menggunakan, memakai, dan memperoleh barang-            barang untuk keperluan, baik untuk pribadi,masyarakat atau negara.
                          c. mengakui adanya hak milik
Pengakuan hak milik perseorangan berdasarkan pada tenaga dan  pekerjaan, baik dari hasil sendiri ataupun yang diterimanya sebagai harta warisan.
            Bangunan ekonomi syariah didasarkan atas lima nilai universal yang menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proporsi-proporsi dan teori-teori ekonomi syariah yaitu:
1.      Tauhid (keesaan tuhan)  merupakan fondasi ajaran islam.
2.      Adl (keadilan) adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifatnya adalah adil.
3.      Nubuwwah (kenabian)
4.      Khalifah (pemerintahan)
5.      Ma’ad (hasil)


B.      TUJUAN EKONOMI SYARIAH

Menurut NIK MUSTAFA islam berorientasi pada tujuan, prinsip-prinsip yang mengarahkan pengorganisasian kegiatan-kegiatan ekonomi pada tingkat individu dan kolektif bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan menyeluruh dalam tata sosial islam. Tujuan-tujuan ekonomi syariah secara umum sebagai berikut:

1.      Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.
2.      Memberantas kemiskinan absolut akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
3.      Mempertahankan stabilitas ekonomi pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Tercapainya tujuan-tujuan ekonomi syariah akan memberikan sumbangan besar bagi pertumbuhan ekonomi manusia dan akan memcipkan kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat.[3]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Prinsip ekonomi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh pelaku ekonomi dalam melaksanakan tindakan ekomomi. Prinsip ekonomi dapat diartiakan juga sebagai pedoman untuk melakukan tindakan tindakan ekonomi. Prinsip ekonomi tersebut dengan pengorbankan tertentu  memperoleh hasil maksimal atau pengorbanan sekecil-kecilnya untuk hasil tertentu.
Prinsip ekonomi sebelumnya pernah dikembangkan yakni ‘’dengan mengorbankan yang minimal dapat menghasilakan hasil yang maksimal’’ sudah tidak tepat, karena hanya akan melahirkan  manusia liberal yang serakah dan menghalalkan segala cara.
Tercapainya tujuan-tujuan ekonomi syariah ini akan memberikan sumbangan besar bagi pertumbuhan ekonomi manusia dan akan menciptakan keejahteraan ekonomi dalam masrakat.



[1] Elfina Yanti, SE, Ak., M.Si, CA dan dr. H. Syukri iska, M.Ag Padang: Jaya Jasa 2018
[2] Eko Suprayitno, edisi pertama, Yogyakarta; GRAHA Ilmu, 2005
[3] Prof. Dr. H. Idri, M.Ag