Kamis, 06 September 2018

Pengertian Ekonomi Syariah dan Ruang lingkupnya

MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI SYARIAH


Tentang :
EKONOMI SYARIAH DAN RUANG LINGKUPNYA
Oleh :
WIDYA SRI RAHMADHANI
1830404126

Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A



JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerja sama dari pada dalam bentuk kompetensi (persaingan). Karena kerjasama merupakan tema umum dalam organisasi social islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang memberi harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dalam rangka mendapatkan ridho Allah.
Ruang lingkup ekonomi syariah adalah menyangkut kepada semua aspek perilaku manusia baik dalam konsumsi, produksi maupun distribusi yang semuanya itu tidak bisa bebas dari aturan – aturan yang ada dalam al-qur’an dan sunnah. Apabila  keluar dari aturan al-qur’an dan sunnah maka tidak termasuk kedalam ruang lingkup ekonomi syariah, seperti mengkonsumsi barang haram.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian ekonomi syariah ?
2.      Apa peengertian ekonomi menurut para ahli ?
3.      Apa tujuan dari ekonomi syariah ?
4.      Apa manfaat ekonomi syariah ?
5.      Bagaimana ruang lingkup ekonomi syariah ?


A.    Tujuan
1.      Memahami pengertian ekonomi syariah
2.      Memahami ruang lingkup ekonomi syariah











BAB II
PEMBAHASAN



A.    PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH


               Ekonomi adalah kajian tentang perilaku manusia dalam hubungnya dengan pemanfaatan sumber – sumber produktif untuk memproduksi barang – barang dan jasa serta mendistribusikankanya untuk dikonsumsi oleh konsumen.[1]

              Sedangkan syariah berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata syara’ secara etimologi berarti ‘’jalan  - jalan yang bisa di tempuh oleh air’’, maksudnys adalah jalan yang di tempuh oleh manusia untuk menuju jalan Allah. Syariah adalah hukum atau aturan umat islam dan juga berisi penyelesaian seluruh masalah kehidupa manusia baik di dunia maupun di akhirat.[2]
                Jadi, ekonomi syariah adalah masalah – masalah ekonomi rakyat sesuai dengan syariat islam. Ekonomi umat islam disesuaikan dengan apa yang telah ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah. Karena ekonomi syariah mempelajari perilaku individu, mulai dari penentuan tujuan hidup, cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi, serta prinsip – prinsip dan nilai –  nilai yang harus dipegang untuk mencapai tujuan hidup tujuan tersebut.[3]
Pengertian ekonomi syariah menurut para ahli :
1.      Menurut Yusuf Qardhawi ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan kepada ketuhanan.
2.      Menurut Umer Chapra ekonomi syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraan melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah.
3.      Menurut MM. Netwally ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti al-qur’an, hadis, ijma, dan qiyas.
4.      Menurut M. Syauqi Al-Faujani ekonomi syariah merupakan segala aktivitas perekonimian beserta aturan-aturannya yang berdasarkan kepada pokok-pokok ajaran islam tentang ekonomi.
5.      Menurut Ziauddin Ahmad ekonomi syariah merupakan upaya mengalokansikan sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridhonya.[4]

Tujuan dari ekonomi  syariah yaitu :

1.      Pencucian jiwa agar ekonomi syariah menjadi sumber kebaikan bagi manusia dan lingkungannya.
2.      Tegaknya keadilan dalam masyarakat.
3.      Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya).[5]

Manfaat ekonomi syariah :

1.      Mewujudkan intengritas seseorang muslim yang menyeluruh.
2.      Mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat.
3.      Mempraktekkan ekonomi syariah yang bernilai pahala.
4.      Mendukung lembaga ekonomi umat islam.
5.      Mendukung perdayaan ekonomi umat islam.
6.      Mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar[6]

B.     RUANG LINGKUP EKONOMI SYARIAH

Ruang lingkup dari ekonomi syariah adalah masyarakat  muslim dan negara muslim itu sendiri. Ruang lingkup ekonomi syariah menjadi admitrasi kekurangan sumber-sumber  daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesahteraan dalam islam. Oleh karena itu, ekonomi islam tidak hanya mengenai sebab-sebab material  kesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non material yang tunduk kepada larangan islam tentang konsumsi dan produksi.[7]
 
Islam sebagai agama yang universal, tidak saja berbicara persoalan ibadah, akan tetapi juga berbicara tentang hubungan sesama manusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi dan ekonomi yang menuntut manusia dalam bertindak ekonominya.


Berbeda dengan ekonomi islam, ekonomi konvensional lebih menekan pada analisis terhadap masalah ekonomi yang dianggap sebagai hal yang sudah tetap (given) atau diluar bidang ekonomi. Sedangkan ekonomi syariah tidak hanya dalam aspek penyesuaian masalah, namun juga dalam aspek cara memandang dan analisis terhadap masalah ekonomi.

Ekonomi syariah melingkupi pembahasan atas perilaku ekonomi manusia yang sadar  dan berusaha untuk mencapai  masalah.
Ruang lingkup ekonomi syariah adalah menyangkut kepada semua aspek perilaku manusia baik dalam konsumsi, produksi maupun distribusi yang semuanya itu tidak bisa bebas dari aturan – aturan yang ada dalam al-qur’an dan sunnah. Apabila  keluar dari aturan al-qur’an dan sunnah maka tidak termasuk kedalam ruang lingkup ekonomi syariah, seperti mengkonsumsi barang yang diharamkan.[8]

Ilmu ekonomi dibagi menjadi 2 cabang yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan.  Sedangkan, ekonomi makro yang menjelaskan perubahaan  ekonomi yang mempengauhi banyak umah tangga, perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik kerja dan mencapai  keseimbangan neraca yang berkesenambungan.

Dalam ilmu ekonomi modern dikenal prinsip ekonomi yang merupakan falsafat kehidupan ekonomi yang menjadi keyakinan. Prinsip ekonomi merupakn pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didadalam terkandung asas dengan mengorbankan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi selanjutnya berbunyi ‘’dengan pengorbansn sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu,  atau dengan mengorbankan tertentu untuk memperoleh hasil  semaksimal-maksimal mungkin”

Dalam aplikasinya prinsip ini hanya menghasilkan pola pikir untung dan rugi  dalam perspektif logika matematika, dan dibenarkan menghilangkan  aspek nilai ketika hal tersebut dianggap menguntungkan. Oleh ini ekonomi modern diarahkan untuk mejadikan para pelaku ekonomi  yang selalu berorientasi  pada kepuasan dan keuntungan material. Dalam ilmu ekonomi modern tmbulnya masalah ekonomi adalah disebabkan oleh adanya kelangkaan. [9]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

              Ekonomi syariah adalah masalah – masalah ekonomi rakyat sesuai dengan syariat islam. Ada banyak pengertian ekonomi islam menurut para ahli contohnya menurut :  Yusuf Qardhawi, Umer Chapra, MM. Metway, M. Syauqi al-Faujani, dan Ziauddin Ahmad. Ekonomi syariah juga memiliki tujuan dan manfaat bagi pelaku ekonomi umat islam.

              Ruang lingkup ekonomi syariah adalah menyangkut kepada semua aspek perilaku manusia baik dalam konsumsi, produksi maupun distribusi yang semuanya itu tidak bisa bebas dari aturan – aturan yang ada dalam al-qur’an dan sunnah.
              Ilmu ekonomi dibagi menjadi 2 cabang yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan.  Sedangkan, ekonomi makro yang menjelaskan perubahaan  ekonomi yang mempengauhi banyak umah tangga, perusahaan, dan pasar. Ekonomi modern dikenal prinsip ekonomi yang merupakan falsafat kehidupan ekonomi yang menjadi keyakinan. Prinsip ekonomi merupakn pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi.


Daftar Pustaka

Dr. Rizal, M. ag & Nilfirdaus, MA, ekonomi syariah. 2013.
Al Quran al Kariem
A.Djazuli & Yadi Janwari. Lembaga-lembaga perekonomian umat (Jakarta: Raja Grafindo press.2002)
Abdullah al Mushlih, Shalah al Syahwi. 2003. Fiqh Ekonomi Keuangan  Islam (Jakarta: Darul Haq. 2004)
Sumar’in, SE, M.S.I, Ekonomi Syariah. 2013.
Dr. Rizal, M. Ag & Nilfirdaus, MA, Ekomomi Syariah (Stain Batusangkar Press. 2013)
Gregory Grosman. Sistem-sistem ekonomi (Terj.)
(Jakarta: Bumi Aksara, 1995)
https://wwwscribd.com 1.59.pm 3/9/2018




[1] Dr. Rizal, Rizal, M.Ag & Nilfirdaus, MA ekonomi syariah. 2013.
[2] Dr. Rizal, Rizal, M.Ag & Nilfirdaus, MA Ekonomi Islam. (Stain Batusangkar Press. 2013.)
[5] https://kajianpustaka.com
[6] https://baitulmaalitqan.org/infokita/detail/42/manfaat-ekonomi-syariah.html
[7] https//www.scribd.com
[8] Dr, Rizal, M.Ag & Nilfirdaus, MA Ekonomi islam. 2013.
[9] Sumar’in S. EI, M.S.I Ekonomi Islam. 2013.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar