MAKALAH
PENGANTAR
EKONOMI SYARIAH
Tentang
:
EKONOMI SYARIAH DAN RUANG LINGKUPNYA
Oleh :
WIDYA SRI RAHMADHANI
1830404126
Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN MANAJEMEN
BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem
ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya
ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerja sama dari pada dalam bentuk
kompetensi (persaingan). Karena kerjasama merupakan tema umum dalam organisasi
social islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin
sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang memberi
harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dalam rangka mendapatkan ridho
Allah.
Ruang lingkup
ekonomi syariah adalah menyangkut kepada semua aspek perilaku manusia baik dalam
konsumsi, produksi maupun distribusi yang semuanya itu tidak bisa bebas dari
aturan – aturan yang ada dalam al-qur’an dan sunnah. Apabila keluar dari aturan al-qur’an dan sunnah maka
tidak termasuk kedalam ruang lingkup ekonomi syariah, seperti mengkonsumsi
barang haram.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian ekonomi syariah ?
2. Apa peengertian ekonomi menurut
para ahli ?
3. Apa tujuan dari ekonomi syariah ?
4. Apa manfaat ekonomi syariah ?
5. Bagaimana
ruang lingkup ekonomi syariah ?
A.
Tujuan
1. Memahami pengertian ekonomi syariah
2. Memahami ruang lingkup ekonomi
syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
EKONOMI SYARIAH
Ekonomi adalah kajian tentang perilaku manusia dalam hubungnya dengan
pemanfaatan sumber – sumber produktif untuk memproduksi barang – barang dan
jasa serta mendistribusikankanya untuk dikonsumsi oleh konsumen.[1]
Sedangkan syariah berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata syara’ secara
etimologi berarti ‘’jalan - jalan yang
bisa di tempuh oleh air’’, maksudnys adalah jalan yang di tempuh oleh manusia
untuk menuju jalan Allah. Syariah adalah hukum atau aturan umat islam dan juga berisi
penyelesaian seluruh masalah kehidupa manusia baik di dunia maupun di akhirat.[2]
Jadi, ekonomi syariah adalah masalah –
masalah ekonomi rakyat sesuai dengan syariat islam. Ekonomi umat islam
disesuaikan dengan apa yang telah ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah. Karena
ekonomi syariah mempelajari perilaku individu, mulai dari penentuan tujuan
hidup, cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi, serta prinsip – prinsip
dan nilai – nilai yang harus dipegang
untuk mencapai tujuan hidup tujuan tersebut.[3]
Pengertian
ekonomi syariah menurut para ahli :
1. Menurut
Yusuf Qardhawi ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan kepada
ketuhanan.
2. Menurut
Umer Chapra ekonomi syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraan melalui alokasi dan distribusi
berbagai sumber daya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah.
3. Menurut
MM. Netwally ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam
suatu masyarakat islam yang mengikuti al-qur’an, hadis, ijma, dan qiyas.
4. Menurut
M. Syauqi Al-Faujani ekonomi syariah merupakan segala aktivitas perekonimian
beserta aturan-aturannya yang berdasarkan kepada pokok-pokok ajaran islam
tentang ekonomi.
5. Menurut
Ziauddin Ahmad ekonomi syariah merupakan upaya mengalokansikan sumber-sumber
daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk
memperoleh ridhonya.[4]
Tujuan dari ekonomi syariah yaitu :
1.
Pencucian
jiwa agar ekonomi syariah menjadi sumber kebaikan bagi manusia dan lingkungannya.
2.
Tegaknya
keadilan dalam masyarakat.
3.
Tercapainya
maslahah (merupakan puncaknya).[5]
Manfaat
ekonomi syariah :
1. Mewujudkan
intengritas seseorang muslim yang menyeluruh.
2. Mendapatkan
keuntungan di dunia dan di akhirat.
3. Mempraktekkan
ekonomi syariah yang bernilai pahala.
4. Mendukung
lembaga ekonomi umat islam.
5. Mendukung
perdayaan ekonomi umat islam.
6. Mendukung
gerakan amar ma’ruf nahi munkar[6]
B.
RUANG
LINGKUP EKONOMI SYARIAH
Ruang lingkup dari ekonomi syariah
adalah masyarakat muslim dan negara muslim
itu sendiri. Ruang lingkup ekonomi syariah menjadi admitrasi kekurangan
sumber-sumber daya manusia dipandang
dari konsepsi etik kesahteraan dalam islam. Oleh karena itu, ekonomi islam
tidak hanya mengenai sebab-sebab material
kesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non material yang tunduk
kepada larangan islam tentang konsumsi dan produksi.[7]
Islam sebagai agama
yang universal, tidak saja berbicara persoalan ibadah, akan tetapi juga
berbicara tentang hubungan sesama manusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi
dan ekonomi yang menuntut manusia dalam bertindak ekonominya.
Berbeda dengan
ekonomi islam, ekonomi konvensional lebih menekan pada analisis terhadap
masalah ekonomi yang dianggap sebagai hal yang sudah tetap (given) atau diluar
bidang ekonomi. Sedangkan ekonomi syariah tidak hanya dalam aspek penyesuaian
masalah, namun juga dalam aspek cara memandang dan analisis terhadap masalah
ekonomi.
Ekonomi syariah
melingkupi pembahasan atas perilaku ekonomi manusia yang sadar dan berusaha untuk mencapai masalah.
Ruang lingkup
ekonomi syariah adalah menyangkut kepada semua aspek perilaku manusia baik
dalam konsumsi, produksi maupun distribusi yang semuanya itu tidak bisa bebas
dari aturan – aturan yang ada dalam al-qur’an dan sunnah. Apabila keluar dari aturan al-qur’an dan sunnah maka
tidak termasuk kedalam ruang lingkup ekonomi syariah, seperti mengkonsumsi
barang yang diharamkan.[8]
Ilmu ekonomi dibagi menjadi 2 cabang
yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro adalah studi tentang ekonomi
secara keseluruhan. Sedangkan, ekonomi
makro yang menjelaskan perubahaan
ekonomi yang mempengauhi banyak umah tangga, perusahaan, dan pasar.
Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik kerja dan
mencapai keseimbangan neraca yang
berkesenambungan.
Dalam ilmu ekonomi modern dikenal
prinsip ekonomi yang merupakan falsafat kehidupan ekonomi yang menjadi
keyakinan. Prinsip ekonomi merupakn pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi
yang didadalam terkandung asas dengan mengorbankan tertentu diperoleh hasil
yang maksimal. Prinsip ekonomi selanjutnya berbunyi ‘’dengan pengorbansn
sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan mengorbankan tertentu untuk
memperoleh hasil semaksimal-maksimal
mungkin”
Dalam aplikasinya prinsip ini hanya menghasilkan
pola pikir untung dan rugi dalam
perspektif logika matematika, dan dibenarkan menghilangkan aspek nilai ketika hal tersebut dianggap
menguntungkan. Oleh ini ekonomi modern diarahkan untuk mejadikan para pelaku
ekonomi yang selalu berorientasi pada kepuasan dan keuntungan material. Dalam
ilmu ekonomi modern tmbulnya masalah ekonomi adalah disebabkan oleh adanya
kelangkaan. [9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi
syariah adalah masalah – masalah ekonomi rakyat sesuai dengan syariat islam.
Ada banyak pengertian ekonomi islam menurut para ahli contohnya menurut : Yusuf Qardhawi, Umer Chapra, MM. Metway, M.
Syauqi al-Faujani, dan Ziauddin Ahmad. Ekonomi syariah juga memiliki tujuan dan
manfaat bagi pelaku ekonomi umat islam.
Ruang lingkup ekonomi syariah adalah menyangkut kepada
semua aspek perilaku manusia baik dalam konsumsi, produksi maupun distribusi
yang semuanya itu tidak bisa bebas dari aturan – aturan yang ada dalam
al-qur’an dan sunnah.
Ilmu
ekonomi dibagi menjadi 2 cabang yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi
mikro adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Sedangkan, ekonomi makro yang menjelaskan
perubahaan ekonomi yang mempengauhi
banyak umah tangga, perusahaan, dan pasar. Ekonomi modern dikenal prinsip ekonomi yang merupakan falsafat kehidupan
ekonomi yang menjadi keyakinan. Prinsip ekonomi merupakn pedoman untuk
melakukan tindakan ekonomi.
Daftar Pustaka
https://id.m.wikipedia.org/wiki/ekonomi_syariah
05:56.pm 3/9/2018
Dr. Rizal, M. ag & Nilfirdaus, MA, ekonomi syariah.
2013.
Al Quran al Kariem
A.Djazuli & Yadi Janwari.
Lembaga-lembaga perekonomian umat (Jakarta: Raja Grafindo press.2002)
Abdullah al Mushlih, Shalah
al Syahwi. 2003. Fiqh Ekonomi Keuangan
Islam (Jakarta: Darul Haq. 2004)
Sumar’in, SE, M.S.I, Ekonomi
Syariah. 2013.
Dr. Rizal, M. Ag &
Nilfirdaus, MA, Ekomomi Syariah (Stain Batusangkar Press. 2013)
Gregory Grosman.
Sistem-sistem ekonomi (Terj.)
(Jakarta: Bumi Aksara, 1995)
https://tipsserbserbi.blogspot.com/2014/09/pengertian-ekonomi-ilam-menurut-para.html/m=1 2.53.pm 6/9/2018
[1]
Dr. Rizal, Rizal, M.Ag & Nilfirdaus, MA ekonomi syariah. 2013.
[2]
Dr. Rizal, Rizal, M.Ag & Nilfirdaus, MA Ekonomi Islam. (Stain Batusangkar
Press. 2013.)
[5]
https://kajianpustaka.com
[6]
https://baitulmaalitqan.org/infokita/detail/42/manfaat-ekonomi-syariah.html
[7]
https//www.scribd.com
[8]
Dr, Rizal, M.Ag & Nilfirdaus, MA Ekonomi islam. 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar